SURAT KEPUTUSAN
DEWAN PEMBINA YAYASAN HIDAYAH SALSABILA
RW. 013, KELURAHAN BAKTIJAYA
DEPOK
Nomor : 01 / DP / YAH / XII / 2011
Tentang :
SUSUNAN PENGURUS YAYASAN HIDAYAH SALSABILA
PERIODE TAHUN 2011-2016
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Dewan Pembina Yayasan Hidayah Salsabila, RW.013 kelurahan Baktijaya, Depok,
dengan senantiasa mengharap Hidayah dan Ridho Allah SWT:
Menimbang : 1. Bahwa untuk memperlancar pencapaian
Visi dan Misi Yayasan
sebagaimana tertuang Muqoddimah Anggaran Rumah Tangga
Yayasan Hidayah Salsabila, maka diperlukan organisasi yang solid.
2. Pentingnya susunan Pengurus Yayasan untuk memperlancar
Pelaksanaan kegiatan
organisasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 sampai dengan Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga
Yayasan Hidayah
Salsabila.
3. Bahwa untuk keperluan
di maksud perlu diterbitkan surat keputusan.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2008 dan Undang-undang
Nomor 28 Tahun
2008 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan;
3. Aggaran Dasar Yayasan
Hidayah Salsabila, RW. 013 Kelurahan Baktijaya
dengan Akta Notaris No. 54
tanggal 18 Nopember 2011
MEMPERHATIKAN : 1. Berita Acara penunjukan Pengurus
dan Pengawas Yayasan
Hidayah Salsabila, RW. 013 Kelurahan
Baktijaya pada tanggal 6 Nopember 2011
2. Hasil rapat Pembina
dalam rangka penyusunan struktur organisasi pengurus secara lengkap pada tanggal
10 Nopember 2011 .
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama : Susunan Pengurus Yayasan
Hiadayah Salsabila, RW. 013 Kelurahan
Baktijaya, Periode 2011 – 2016 sebagaimana pada lampiran 1 surat keputusan
ini.
Kedua : Struktur Organisasi
Yayasan Hidayah Salsabila RW. 013 Kelurahan Baktijaya,
Periode 2011 – 2016 sebagaimana pada lampiran 2 surat
keputusan ini.
Ketiga : Pengurus Yayasan
bertanggung jawab untuk mengelola, meningkatkan dan
mengembangkan Yayasan
secara professional untuk mencapai tujuan Yayasan
sebagaimana tertuang dalam Anggararan Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta melaporkan kegiatan / perkembangannya kepada Dewan Pembina pada setiap akhir tahun
anggaran.
Keempat : Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Depok
Pada
Tanggal : 28 Desember 2011
Ketua
DKM Masjid Al-Hidayah Selaku
Ketua
Dewan Pembina Yayasan Hidayah Salsabila
RW. 013, Kelurahan Baktijaya, Depok
Mucharis
Tembusan :
1. Walikota Depok;
2. Camat Sukamjaya;
3. Lurah Baktiijaya;
4. Kepala Dinas Pendidikan Kota
Depok;
Cq. Kepala UPTD
TK/SD Kecamatan Sukmajaya;
5. LPPTK/BKPRMI Depok;
6. Dewan Pembina dan Pengawas
Yayasan Hidayah Salsabila, RW. 013 Kelurahan Baktijaya, Depok
7. Pengurus RW. 013 Kelruahan
Baktijaya;
8.
Pengurus RT. 001 s/d RT. 010;
9. Pembina DKM Al Hidayah;
10. Pengurus PKK RW. 013 Kelurahan
Baktijaya;
11, Yang bersangkutan
12. Pertinggal
astagfirullahhaladzim
BalasHapusinnalillahi wa innailaihi roji'un
BalasHapussubhaanalloh
BalasHapus