Selasa, 14 Agustus 2012

SK Pengangkatan Pengurus Yayasan Hidayah Salsabila


SURAT KEPUTUSAN
DEWAN PEMBINA YAYASAN HIDAYAH SALSABILA
RW. 013, KELURAHAN BAKTIJAYA
DEPOK

Nomor :   01 /  DP / YAH / XII / 2011        
Tentang :
SUSUNAN PENGURUS YAYASAN HIDAYAH SALSABILA
PERIODE TAHUN 2011-2016

Bismillaahirrahmaanirrahiim
Dewan Pembina Yayasan Hidayah Salsabila, RW.013 kelurahan Baktijaya, Depok, dengan senantiasa mengharap Hidayah dan Ridho Allah SWT:

Menimbang                 :           1. Bahwa untuk memperlancar pencapaian Visi dan Misi Yayasan
sebagaimana tertuang Muqoddimah Anggaran Rumah Tangga Yayasan Hidayah Salsabila, maka diperlukan organisasi yang solid.
                                                2. Pentingnya susunan Pengurus Yayasan untuk memperlancar
Pelaksanaan kegiatan organisasi sebagaimana diatur dalam    
Pasal  1 sampai dengan Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga
Yayasan Hidayah Salsabila.
3. Bahwa untuk keperluan di maksud perlu diterbitkan surat keputusan.

MENGINGAT             :           1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 dan Undang-undang 
    Nomor  28 Tahun  2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan;
3. Aggaran Dasar Yayasan Hidayah Salsabila, RW. 013 Kelurahan Baktijaya  dengan Akta Notaris  No. 54 tanggal 18 Nopember 2011

MEMPERHATIKAN   :           1. Berita Acara penunjukan Pengurus dan Pengawas Yayasan
    Hidayah Salsabila, RW. 013 Kelurahan Baktijaya pada tanggal 6 Nopember 2011 
2. Hasil rapat Pembina dalam rangka penyusunan struktur organisasi pengurus secara lengkap pada tanggal  10 Nopember 2011 .


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

Pertama          : Susunan Pengurus Yayasan Hiadayah Salsabila, RW. 013 Kelurahan
Baktijaya, Periode 2011 – 2016 sebagaimana pada lampiran 1 surat keputusan
ini.
Kedua              : Struktur Organisasi Yayasan Hidayah Salsabila RW. 013 Kelurahan Baktijaya,
Periode  2011 – 2016 sebagaimana pada lampiran 2 surat keputusan ini.
Ketiga              : Pengurus Yayasan bertanggung jawab untuk mengelola, meningkatkan dan
  mengembangkan Yayasan secara professional untuk mencapai tujuan Yayasan
  sebagaimana tertuang dalam Anggararan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta melaporkan kegiatan / perkembangannya kepada Dewan Pembina pada setiap akhir tahun anggaran.
Keempat         : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian
 hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.

                                                                        Ditetapkan di   : Depok
                                                                        Pada Tanggal  : 28 Desember 2011
                                                                        Ketua DKM Masjid Al-Hidayah Selaku                     
                                                                        Ketua Dewan Pembina Yayasan Hidayah Salsabila
                                                                        RW. 013, Kelurahan Baktijaya, Depok





                                                                                    Mucharis
                                                                                   

Tembusan :
1. Walikota Depok;
2. Camat Sukamjaya;
3. Lurah Baktiijaya;
4. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok;
Cq. Kepala UPTD TK/SD Kecamatan Sukmajaya;
5. LPPTK/BKPRMI Depok;
6. Dewan Pembina dan Pengawas Yayasan Hidayah Salsabila, RW. 013 Kelurahan Baktijaya, Depok
7. Pengurus RW. 013 Kelruahan Baktijaya;
8. Pengurus RT. 001 s/d RT. 010;
9. Pembina DKM Al Hidayah;
10. Pengurus PKK RW. 013 Kelurahan Baktijaya;
11, Yang bersangkutan
12. Pertinggal

3 komentar: